Categories: HukumNEWS

Peras dan Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda Asal Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda di Simeulue ditangkap Polisi usai memeras serta menyebarkan foto dan video syur (tanpa busana) mantan kekasihnya di media sosial.

Perlakukan tersangka berisinial FIR (25) warga Teupah Selatan Kabupaten Simeulue tersebut karena terbakar api cemburu terhadap mantan pacarnya yakni Bunga (nama samaran) berusia 24 tahun yang berstatus sebagai mahasiswi.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka (FIR) cemburu karena tidak terima mantan kekasihnya memiliki hubungan dengan orang lain.

“Sipelaku FIR cemburu tidak terima mantan kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain,” jelas Kasat pada Rabu (21/4).

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menikah lari dengannya. Namun korban menolak dengan alasan pelaku pernah menuduhnya serta telah memutuskan hubungan mereka sebelumnya.

Karena korban menolak, kemudian dipelaku marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran sebanyak Rp 5 juta. Bahkan korban mengancam akan menyebar foto dan video syur (tanpa busana) milik mantannya tersebut bila uang itu tidak diberikan.

“Karena korban tidak ada uang ganti, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban tanpa busana ke media sosial,” terang Kasat.

Karena korban tidak punya uang, lalu pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto syur miliknya di salah satu group Ippelmas I. Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Simeulue kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (20/4) sekira pukul 19.30 WIB.

“Kita tangkap tersangka di rumah orang tua pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, pelaku diamankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sahur Bersama Dhuafa di Padang Kawa, Safaruddin Menangis Lihat Rumah Beralaskan Tanah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dini hari masih gelap ketika Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, tiba…

1 hari ago

Miliki Ganja, Dua Pria Aceh Selatan Ditangkap di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pria…

1 hari ago

Dikejar Polisi, Pemuda Pawoh Abdya Buang Sabu Saat Patroli

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap seorang pemuda…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Lantik 2.065 PPPK Paruh Waktu di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terhadap 2.065 Pegawai Pemerintah dengan…

1 hari ago

Eks Pemberantas Jaringan Narkoba BNN, IPTU Mirzan Jabat Kasat Reskrim Polres Pidie

Analisaaceh.com, Sigli | Polda Aceh kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Dalam mutasi terbaru,…

1 hari ago

BKSDA Aceh Tutup Sementara Kunjungan ke Tugu KM Nol Sabang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengumumkan penutupan sementara kunjungan…

3 hari ago