Categories: HukumNEWS

Peras dan Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda Asal Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda di Simeulue ditangkap Polisi usai memeras serta menyebarkan foto dan video syur (tanpa busana) mantan kekasihnya di media sosial.

Perlakukan tersangka berisinial FIR (25) warga Teupah Selatan Kabupaten Simeulue tersebut karena terbakar api cemburu terhadap mantan pacarnya yakni Bunga (nama samaran) berusia 24 tahun yang berstatus sebagai mahasiswi.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka (FIR) cemburu karena tidak terima mantan kekasihnya memiliki hubungan dengan orang lain.

“Sipelaku FIR cemburu tidak terima mantan kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain,” jelas Kasat pada Rabu (21/4).

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menikah lari dengannya. Namun korban menolak dengan alasan pelaku pernah menuduhnya serta telah memutuskan hubungan mereka sebelumnya.

Karena korban menolak, kemudian dipelaku marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran sebanyak Rp 5 juta. Bahkan korban mengancam akan menyebar foto dan video syur (tanpa busana) milik mantannya tersebut bila uang itu tidak diberikan.

“Karena korban tidak ada uang ganti, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban tanpa busana ke media sosial,” terang Kasat.

Karena korban tidak punya uang, lalu pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto syur miliknya di salah satu group Ippelmas I. Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Simeulue kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (20/4) sekira pukul 19.30 WIB.

“Kita tangkap tersangka di rumah orang tua pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, pelaku diamankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

21 jam ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

21 jam ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

24 jam ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

2 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

2 hari ago

Warga Temukan Janin di Aliran Sungai Punge Jurong Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…

2 hari ago