Categories: HukumNEWS

Peras dan Sebar Foto Syur Mantan, Pemuda Asal Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang pemuda di Simeulue ditangkap Polisi usai memeras serta menyebarkan foto dan video syur (tanpa busana) mantan kekasihnya di media sosial.

Perlakukan tersangka berisinial FIR (25) warga Teupah Selatan Kabupaten Simeulue tersebut karena terbakar api cemburu terhadap mantan pacarnya yakni Bunga (nama samaran) berusia 24 tahun yang berstatus sebagai mahasiswi.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka (FIR) cemburu karena tidak terima mantan kekasihnya memiliki hubungan dengan orang lain.

“Sipelaku FIR cemburu tidak terima mantan kekasihnya itu (korban) berhubungan atau pacaran dengan orang lain,” jelas Kasat pada Rabu (21/4).

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menikah lari dengannya. Namun korban menolak dengan alasan pelaku pernah menuduhnya serta telah memutuskan hubungan mereka sebelumnya.

Karena korban menolak, kemudian dipelaku marah dan meminta uang yang pernah dia keluarkan selama masih berhubungan pacaran sebanyak Rp 5 juta. Bahkan korban mengancam akan menyebar foto dan video syur (tanpa busana) milik mantannya tersebut bila uang itu tidak diberikan.

“Karena korban tidak ada uang ganti, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban tanpa busana ke media sosial,” terang Kasat.

Karena korban tidak punya uang, lalu pada tanggal 1 Maret 2020 korban mendapat kabar bahwa telah beredar gambar atau foto syur miliknya di salah satu group Ippelmas I. Tak terima dengan perlakukan tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Reskrim Polres Simeulue kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (20/4) sekira pukul 19.30 WIB.

“Kita tangkap tersangka di rumah orang tua pelaku di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Kasat, pelaku diamankan di Mapolres Simeulue untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

1 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

1 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

1 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

3 hari ago