Analisaaceh.com, Singkil | Dua orang pelaku pemerasan berhasil ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Kedua pelaku yakni berinisial IE (34) dan HS (27) merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH mengatakan, penangakapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli bersama Tim Buser Satuan Reserse Krimiminal. Petugas berhasil menangkap pelaku pada Selasa (12/5) pukul 12.00 WIB di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro.
“Pelaku ditangkap melalui operasi tangkap tangan yang sedang memeras salah satu Kepala Desa di Aceh Singkil,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (13/5/2020).
Pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan sebuah video korban dengan seseorang perempuan yang bukan istri korban.
“Kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp 70 juta kepada korban agar video itu tidak disebarkan,” jelasnya.
Pada tahap pertama, sambung AKBP Mike, korban memberikan uang sejumlah Rp. 15 juta, dan tahap kedua sebanyak Rp. 50 juta.
“Pada saat transaksi kedua itu pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota calya, 3 buku BPKB, 1 buah kunci mobil, 4 buah hp dan uang sejumlah Rp 50.000.000.
Kapolres juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku agar melaporkan perkar tersebut ke Polres Aceh Singkil.
“Kami dari Polres Aceh Singkil masih mengumpulkan barang bukti dan kita masih melakukan penyidikan kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk bisa melaporkan ke Polres Aceh Singkil agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkasnya.