Peraturan Bupati Aceh Tengah Tentang Dana Desa Dikritisi Forum Reje

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Ketua Forum Reje (Kepala Desa-red) dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah kritisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan dana desa tahun 2020.

Kebijakan yang diterbitkan Pemerintah Daerah tersebut berlaku terhadap 295 Kampung yang ada di Negeri berhawa sejuk itu.

Ketua Forum Reje Kecamatan Lut Tawar, Misriadi mengatakan, Perbub itu banyak kegiatan yang sebenarnya urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun dibebankan ke masing-masing Kampung.

“Contohnya masalah penaggulangan Stunting, sebenarnya ini urusan Dinas Kesehatan, Kampung kami tidak ada ditemukan Stunting, tapi kok Kampung kami harus diwajibkan untuk mendanai program Stunting tersebut. Belum lagi hal-hal lain dalam Perbub itu terkesan dinas mulai memboncengi dana desa,” terang pria yang kerap disapa Adi Bale itu, Selasa (14/01/2020) di Takengon.

Senada dengan itu, Ketua Forum Reje Kecamatan Pegasing, Puasa mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh Tengah sebelum menerbitkan Perbub atau aturan berkaitan dengan Kampung harus konsultasi terlebih dahulu dengan Pemerintahan Kampung baru kemudian di terbitkan.

“Jangan tiba-tiba kami harus menjalankan yang sebenarnya tugas SKPD,” papar pria yang kerap disapa pak Zek.

Issu lainnya yang tidak kalah menarik dalam Pemerintahan Kampung saat ini adalah tentang Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Kampung yang akan dimulai pada tahun 2020 ini setara golongan pegawai IIA.

Ketua Forum Reje Kecamatan Kebayakan, Idrus Saputra, S.Pd mengatakan, terkait besaran Siltap yang telah diterima bocoran nominalnya, itu menjadi polemik di 295 Kampung di Aceh Tengah. Walau Perbub tentang Siltap belum diterbitkan oleh daerah, karena menunggu Pengesahan Angggaran di DPRK setempat, namun hal itu diharapkan Pemerintah melakukan Rasionalisasi terhadap Siltap tahun 2020.

“Kondisinya, di Aceh Tengah khususnya Aceh, ada perangkat yang bagian pemerintahan, yakni Imam Kampung dan Petua. Besaran Siltap terhadap mereka untuk diterapkan tahun 2020 tidak rasional, tidak sebanding dengan Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Urusan (Kaur). Sebelumnya Kadus, Kaur, Imam dan Petua siltapnya sama yakni Rp. 675.000, tapi ke depan Kadus dan Kaur menjadi dua juta lebih, naik 150 Persen. Sementara Imam dan Petua hanya Satu Juta, naik 90 persen. Ini tidak rasional dengan intensitas kerja yang mereka lakukan di Kampung,” papar Idrus.

Dalam pertemuan itu disepakati, dalam waktu dekat Forum Reje Aceh Tengah akan melakukan pertemuan dengan pimpinan daerah, untuk menyampaikan persoalan besaran Siltap yang dimaksud.

“Bahwa saat ini hampir semua Kampung mengalami kebingungan dengan besaran Siltap ini, karena dana untuk Siltap dan operasional Pemerintahan yang kisarannya 200 juta lebih, harus dipaksa untuk kenaikan Siltap. Kampung memerlukan anggaran untuk kenaikan Siltap tersebut sekira 260 dan 270 juta, hanya untuk Siltap, tidak termasuk Operasional,” terang Idrus.

Sementara itu, Ketua Forum Reje Kecamatan Silih Nara, Selamat, mengatakan, Pemerintah Kabupaten harus melakukan upaya-upaya untuk membantu persoalan tersebut. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, Kenaikan Siltap Perangkat Desa harus diterapkan oleh semua Daerah di Indonesia paling lambat Januari 2020.

Pemerintah Daerah Lanjut dia, setidaknya mengalokasikan sedikit penambahan pada ADK Kampung di daerah atau juga melakukan upaya lobi-lobi ke Provinsi melalui dana Otsus atau dana Sharing, jangan seolah lepas tanggungjawab.

Pertemuan itu dihadiri 9 (sembilan) Ketua Forum Reje Kecamatan di antaranya, Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Pegasing, Silih Nara, Rusip Antara, Kerol, Jagong Jeget, Atu Lintang.

Dalam kesempatan tersebut Forum Reje se- Aceh Tengah mendeklarasikan pembentukan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang Aceh Tengah yang akan melaksanakan musyawarah dalam waktu dekat untuk pembentukan pengurus.

Editor : Nafrizal

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

9 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

9 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

13 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

13 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

17 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago