Categories: NEWS

Perbedaan Aturan Masa Jabatan Kepala Desa, DPMG Aceh Cari Solusi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menjelaskan polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa di Aceh, yang diatur oleh dua undang-undang berbeda.

Adapun UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun untuk 2 periode. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

“Oleh karena itu, kita akan diskusi dengan Sektaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas agar ddapat menemukan solusi supaya pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik,” paparnya saat ratusan geuchik atau kepala desa se-Aceh menggelar aksi di depan Kantor DPMG pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa perlu diselesaikan, dengan fokus utama pada kepastian hukum bagi kepala desa, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Aceh.

“Saya kira yang menjadi polemik itu masalah jabatan saja, karena kedua UU ini sebenarnya setingkat, antara UUPA dan UU No. 3 tersebut. Kedua UU itu diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Oleh karena itu, ia akan menyampaikan aspirasi ini agar polemik yang selama ini terjadi di kabupaten/kota dapat diatasi dan diminimalisir, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Aceh menjalankan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aksi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), yang diikuti oleh ratusan Geuchik atau kepala Desa se Aceh pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

21 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

23 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

23 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago