Categories: NEWS

Perbedaan Aturan Masa Jabatan Kepala Desa, DPMG Aceh Cari Solusi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menjelaskan polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa di Aceh, yang diatur oleh dua undang-undang berbeda.

Adapun UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun untuk 2 periode. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

“Oleh karena itu, kita akan diskusi dengan Sektaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas agar ddapat menemukan solusi supaya pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik,” paparnya saat ratusan geuchik atau kepala desa se-Aceh menggelar aksi di depan Kantor DPMG pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa perlu diselesaikan, dengan fokus utama pada kepastian hukum bagi kepala desa, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Aceh.

“Saya kira yang menjadi polemik itu masalah jabatan saja, karena kedua UU ini sebenarnya setingkat, antara UUPA dan UU No. 3 tersebut. Kedua UU itu diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Oleh karena itu, ia akan menyampaikan aspirasi ini agar polemik yang selama ini terjadi di kabupaten/kota dapat diatasi dan diminimalisir, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Aceh menjalankan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aksi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), yang diikuti oleh ratusan Geuchik atau kepala Desa se Aceh pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago