Categories: NEWS

Perbedaan Aturan Masa Jabatan Kepala Desa, DPMG Aceh Cari Solusi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Plt. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, T. Zul Husni, menjelaskan polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa di Aceh, yang diatur oleh dua undang-undang berbeda.

Adapun UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun untuk 2 periode. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

“Oleh karena itu, kita akan diskusi dengan Sektaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas agar ddapat menemukan solusi supaya pemerintahan di Aceh tetap berjalan dengan baik,” paparnya saat ratusan geuchik atau kepala desa se-Aceh menggelar aksi di depan Kantor DPMG pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, polemik perbedaan aturan masa jabatan kepala desa perlu diselesaikan, dengan fokus utama pada kepastian hukum bagi kepala desa, agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Aceh.

“Saya kira yang menjadi polemik itu masalah jabatan saja, karena kedua UU ini sebenarnya setingkat, antara UUPA dan UU No. 3 tersebut. Kedua UU itu diterbitkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Oleh karena itu, ia akan menyampaikan aspirasi ini agar polemik yang selama ini terjadi di kabupaten/kota dapat diatasi dan diminimalisir, sehingga nantinya penyelenggaraan pemerintahan gampong di Aceh dapat berjalan dengan baik.

Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi damai menuntut Pemerintah Aceh menjalankan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aksi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG), yang diikuti oleh ratusan Geuchik atau kepala Desa se Aceh pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

5 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

5 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

6 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

8 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

8 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

12 jam ago