Categories: ACEH UTARAHukumNEWS

Perkara Kakek Perkosa Cucu di Aceh Utara dilimpahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan perkara kasus pemerkosaan anak dibawah umur dengan tersangka I (45) ke pihak kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (22/4/2021).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menerangkan, itu merupakan pelimpahan tahap II (P21) artinya berkas perkara sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Berkas perkara, barang bukti seperti pakaian koraban termasuk hasil Visum et repertum korban sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas AKP Fauzi kepada tribratanews, Sabtu (24/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, I melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, korban masih kerabat dekat korban sendiri.

Baca Juga : Seorang Kakek di Aceh Utara Tega Perkosa Cucu Sendiri

“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” ujar AKP Fauzi, pada Rabu (10/3/2021) lalu.

AKP Fauzi menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah Korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021. Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur.

“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

8 jam ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

8 jam ago

Dek Gam Pimpin PAN Aceh, Targetkan Partai Masuk Tiga Besar pada 2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam, resmi dilantik sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional…

2 hari ago

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

3 hari ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

3 hari ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

3 hari ago