Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang pemuda asal Kecamatan Tangan – Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka berinisial AK (26) ini bahkan melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga (nama samaran) yang berusia 13 tahun berulang kali di lokasi yang berbeda.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, tersangka memperkosa korban sebanyak empat kali. Pertama pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Abdya

Hanya berselang satu Minggu, kemudian pelaku kembali menggauli korban di sebuah rumah kosong sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada bulan Desember 2021, sekira pukul 22.00 WIB, AK juga membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan bathin birahinya, dan yang terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak – semak,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (11/2/2022).

Setelah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, sambung Iptu Rivandi, pelaku kemudian melarikan diri ke Banda Aceh. Namun pelariannya itu diketahui oleh petugas hingga berhasil ditangkap di Aceh Besar.

Baca: Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur

“Kita membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar,” jelasnya.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sambung Iptu Rivandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Komentar
Artikulli paraprakMahfud MD: Pemerintah Tidak Berikan Toleransi pada Praktik Pinjol Ilegal
Artikulli tjetër315 Kasus Laka Lantas Terjadi di Aceh Dalam Sebulan, 53 Orang Meninggal Dunia