Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi

Pelaku pemerkosaan anak bawah umur di hotel di Banda Aceh usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Udin (20), pemuda asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, ia telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang (14), bukan nama sebenarnya di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Kembang itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Pria Tua Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

“Kembang diperkosa sebanyak dua kali di salah satu Hotel ternama di Banda Aceh,” sebut Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).

M Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu (4/5) tersangka menjemput korban dengan sepeda motor sekitar jam 14.00 WIB di rumahnya.

“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan di Aceh Tenggara, Terungkap Saat Korban Hendak Dilamar

“Saat itu Kembang mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini,” dan tersangka pun menjawab “sudah ikut saja”, tambah Kompol Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel dan Kembang pun diperintahkan untuk menunggu di baseman. Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.

“Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Dikarenakan rasa takut korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Diringkus Polisi di Pidie

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasca laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, Personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

“Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban itu menjadi atensi kami dan tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, Udin pun tertangkap oleh Personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDua Rumah Warga di Seulimeum Aceh Besar Ludes Terbakar
Artikulli tjetërIrjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob