Perkosa Anak Bawah Umur di Lhokseumawe, Pemuda Asal Pidie Dibekuk Polisi

Pelaku pemerkosaan anak bawah umur yang ditangkap Polisi di Lhokseumawe (Foto: Ist).

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | FA (17) seorang pemuda asal Kecamatan Delima Kabupaten Pidie ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak bawah umur di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (13/12/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB, saat pelaku mengajak korban yakni Bunga (15) ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban.

“Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban, usai menjalankan aksi bejatnya itu FA kemudian langsung meninggalkan korban,” kata Kasatreskrim, Senin (16/1).

Pada saat kejadian, ternyata ada yang melihat salah seorang laki-laki keluar dari kamar mandi wanita. Saksi kemudian mendekat dan melihat korban yang berada di kamar mandi, korban lalu dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah dilakukan bersama pelaku.

“Setelah mendengar penjelasan dari korban, saksi menghubungi keluarganya dan menceritakan peristiwa yang dialami korban,” jelas Kasatreskrim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan pihak keluarga korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Atas laporan tersebut, kata AKP Zeska, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit becak gerobak Martel berhasil diamankan pada Kamis (12/1/2023).

“Pelaku akan disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan,” pungkas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakGempa 6.2 Magnitudo Guncang Aceh Singkil
Artikulli tjetërKIP Aceh: 25 Pendaftar Calon DPD Memenuhi Syarat, 15 Belum Memenuhi