Analisaaceh.com, Kualasimpang | Seorang pria di Aceh Tamiang diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku yakni M warga Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda, pada Kamis (24/11/2022).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral mengatakan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban yang merupakan seorang pelajar berusia 16 tahun sedang bebaring di dalam kamarnya sambil bermain handphone.
“Tidak lama datang pelaku yang langsung masuk ke dalam kamar dan menyekap korban dengan cara membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya,” kata Kasatreskrim, Jum’at (25/11).
Tersangka kemudian melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban hingga membuat korban menjerit. Pelaku yang ketakutan kemudian langsung melarikan diri.
Korban yang saat itu ketakutan kemudian keluar dari kamar tidurnya dengan cara melompat dari jendela.
“Korban lari ke arah Masjid dan memberitahu kejadian tersebut kepada saksi yang kemudian saksi langsung mengejar dan menangkap tersangka,” jelasnya.
Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke PPA Polres Aceh Tamiang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP M. Isral.