Perkosa Anak Tiri, Seorang Ayah di Banda Aceh Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (35) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kejadian tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual ini dilakukan oleh sang ayah tiri terhadap buah hatinya.

“Kasus ini terjadi pada bulan September 2020 disaat korban sebut saja Bunga (16) (nama samaran) sedang berada di dalam kamarnya. Tiba – tiba pelaku masuk ke dalam kamarnya serta meraba – raba bagian alat vital pada tubuh korban. Setelah melakukan hal tersebut, kemudian pelaku langsung keluar dari kamar korban,” sebut AKP Ryan pada Rabu (25/11/2020).

Kejadian tersebut berlanjut kembali di tengah malam pada bulan yang sama dengan cara pelaku AS kembali masuk ke kamar korban dan langsung membuka celana yang dikenakan oleh korban saat itu,  serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan.

“Namun karena tenaga korban yang tidak seimbang dan korban tidak mampu mengalahkan tenaga sang ayahnya sehingga pelaku berhasil memperkosa korban dengan cara paksa,” jelasnya.

Kejadian ini belum berakhir, pelaku AS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis, (22/10) sekitar jam 22.00 WIB yang saat itu korban sedang berada di depan rumahnya.

“Pelaku membentak korban untuk masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya di kepala bagian belakang sehingga korban terjatuh di lantai,” tutur Kasatreskrim.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LPB/ 498/ X / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 27 Oktober 2020, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh Bunga sehingga membuahkan hasil.

Personel Unit PPA Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku AS di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Senin (23/11) tanpa melakukan perlawanan.

“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

15 jam ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

15 jam ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

1 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

2 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

2 hari ago