Categories: NEWSSIMEULUE

Perkosa Bunga Bermodus Ajak Jalan-Jalan ke Sinabang, Jono Jadi DPO Polisi

Analisaaceh.com, Sinabang | Jono (nama samaran) pelaku tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh satuan Reskrim Polres Simeulue, Jum’at (9/10/2020).

Pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap bunga (nama samaran) gadis berusia 16 tahun warga Kabupaten setempat dengan modus mengajak korban pergi jalan-jalan ke Sinabang.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.H., S.E mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan Nomor LP.B/43/IX/2020/ACEH/RES SIMEULUE tanggal 28 Agustus 2020.

“Kasus ini dilaporkan pada hari Senin tanggal 28 September 2020 pada pukul 18.30 WIB, pelaku sampai saat ini masih dalam pencarian” ujarnya pada Kamis (8/10).

Kasat menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/9/2020). Pelaku (Jono) menelpon korban (Bunga) untuk mengajak jalan-jalan ke Kota Sinabang, lalu korban mengajak temannya yakni EB untuk mengantarkannya dirinya ke tempat Jono.

“EB mengantarkan Bunga ke tempat Jono di sebuah Desa di dekat sawah, yakni Desa Langi Kecamatan Alafan,” jelas Kasat.

Setelah bertemu, pelaku dan korban kemudian menaiki mobil Avanza yang dikemudikan oleh teman pelaku. Sementara pelaku dan korban duduk di bangku tengah mobil. Namun di perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Saat di perjalanan, Jono membujuk Bunga untuk melakukan hubungan badan. Tapi Bunga menolaknya, kemudian pelaku tetap merayu korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan akhirnya Jono melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” kata Kasat.

Tak terima atas perbuatan itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Simeulue pada Senin (28/9) dan pelaku saat ini masih menjadi buronan Satuan Reskrim Polres Simeulue.

“Si pelaku sedang dalam pencarian petugas Satuan Reskrim Polres Simeulue. Mudah mudahan akan ketangkap secepatnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu,” pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

48 detik ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

10 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

27 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago