Perkosa dan Curi Uang Wanita 59 Tahun di Banda Aceh, Kuli Bangunan Asal Sumut Dibekuk

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama saat memperlihatkab barang bukti kasus pemerkosaan dan pencurian dalam Konferensi pers pada Kamis (19/1/2023) foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh membekuk seorang pria berinisial SM (38) yang diduga pelaku pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang wanita di Banda Aceh.

Pelaku warga Sumatera Utara (Sumut) ini merupakan seorang kuli bangunan yang selama ini bekerja di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, korban adalah salah satu wanita berinisial CM (59) yang tinggal di kawasan Gampong Kuta Alam.

“Pelaku ini dulunya buruh tukang yang bekerja di samping rumah korban, sehingga ia tahu bahwa korban tinggal sendiri di rumah,” kata Kasatreskrim, Kamis (19/1/2023).

Peristiwa itu terjadi pada 24 September 2022 pukul 03.00 WIB. Saat itu korban bangun dari tidur dan hendak ke dapur, pelaku yang sudah berada di dalam rumah korban langsung memukul korban hingga jatuh ke lantai.

“Pelaku menyeret korban ke ruang tamu dan ke kasur kemudian memperkosa korban,” jelasnya.

SM juga sempat mengobrak-abrik lemari korban dan mencuri sebesar Rp300 ribu. Kemudian pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Setelah dilaporkan ke Polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan, kata Kompol Fadillah, Polisi sempat kehilangan jejak pelaku. Lalu pada tanggal 10 Januari 2023, didapati informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.

“Pada tanggal 12 Januari 2023 Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh diback up oleh personel Polsek Percut Sei Tuan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang beristirahat di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Banda Aceh,” kata Kasatreskrim.

SM dijerat dengan pasal 48 Qanun Aceh
Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Subs Pasal 363 KUH Pidana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTruk Pengangkut Kayu Terbakar di Aceh Utara
Artikulli tjetërPerkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Seorang Warga Aceh Tenggara Diringkus Polisi