Categories: NEWS

Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang paman di salah satu Gampong dalam Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AS (38) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap keponakannya.

Baca Juga: Tak Jera Dipenjara, Pria Tua di Banda Aceh ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur

“Perbuatan bejat AS kepada korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Saat itu pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari pelaku. Kemudian, karena kondisi rumah sepi dan korban yang sedang tidur, tanpa pikir panjang pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, kata Rifki, perbuatan tak senonoh itu kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban di saat korban yang sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

“Saat itu korban sedang jemur baju di halaman rumahnya yang memakai baju daster yang agak tipis. Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah hingga kembali menggauli korban kedua kalinya,” terang Kasat.

Karena tidak mampu menahan akan perbuatan pelaku terhadap dirinya, tambah Rifki, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tak terpuji kepada dirinya.

“Mengetahui hal tersebut, selanjutnya keluarga korban melapor kepada kita apa yang sudah menimpa anaknya itu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan sehingga pada akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” sebut Rifki.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Lintas Provinsi di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap lima pelaku pencurian motor lintas provinsi yang…

11 menit ago

Panwaslih Kecamatan Kota Langsa Buka Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Langsa | Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Kota Langsa resmi membuka pendaftaran Pengawas Tempat…

15 menit ago

KIP Abdya Tetapkan DPT Pilkada 2024, 109.138 Pemilih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menetapkan daftar pemilih…

20 menit ago

48 Ribu Kendaraan Melintas Tol Sigli-Banda Aceh Selama PON XXI

Banda Aceh, Analisaaceh.com | PT Hutama Karya (Persero) mencatat 48.779 kendaraan melintasi Tol Sigli-Banda Aceh…

6 jam ago

5 Link Alternatif Legal Nonton Film Indonesia Selain Rebahin

Menonton film Indonesia saat ini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan streaming online. Namun, banyak…

6 jam ago

Junaidi Kembali Pimpin Fraksi PA di DPRK Aceh Timur

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…

19 jam ago