Categories: NEWS

Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang paman di salah satu Gampong dalam Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AS (38) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap keponakannya.

Baca Juga: Tak Jera Dipenjara, Pria Tua di Banda Aceh ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur

“Perbuatan bejat AS kepada korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Saat itu pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari pelaku. Kemudian, karena kondisi rumah sepi dan korban yang sedang tidur, tanpa pikir panjang pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, kata Rifki, perbuatan tak senonoh itu kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban di saat korban yang sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

“Saat itu korban sedang jemur baju di halaman rumahnya yang memakai baju daster yang agak tipis. Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah hingga kembali menggauli korban kedua kalinya,” terang Kasat.

Karena tidak mampu menahan akan perbuatan pelaku terhadap dirinya, tambah Rifki, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tak terpuji kepada dirinya.

“Mengetahui hal tersebut, selanjutnya keluarga korban melapor kepada kita apa yang sudah menimpa anaknya itu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan sehingga pada akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” sebut Rifki.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

11 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago