Categories: NEWS

Perkosa Keponakan yang Masih Bawah Umur, Seorang Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang paman di salah satu Gampong dalam Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku yang berinisial AS (38) ini terbongkar setelah korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun tersebut menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan pelaku terhadap keponakannya.

Baca Juga: Tak Jera Dipenjara, Pria Tua di Banda Aceh ini Kembali Cabuli Anak Bawah Umur

“Perbuatan bejat AS kepada korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya. Saat itu pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari pelaku. Kemudian, karena kondisi rumah sepi dan korban yang sedang tidur, tanpa pikir panjang pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” kata Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut, kata Rifki, perbuatan tak senonoh itu kembali dilakukan oleh pelaku terhadap korban di saat korban yang sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

“Saat itu korban sedang jemur baju di halaman rumahnya yang memakai baju daster yang agak tipis. Kemudian, pelaku memaksa korban masuk ke dalam rumah hingga kembali menggauli korban kedua kalinya,” terang Kasat.

Karena tidak mampu menahan akan perbuatan pelaku terhadap dirinya, tambah Rifki, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tak terpuji kepada dirinya.

“Mengetahui hal tersebut, selanjutnya keluarga korban melapor kepada kita apa yang sudah menimpa anaknya itu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan sehingga pada akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” sebut Rifki.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Ayah di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

19 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

54 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

56 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

1 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago