Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan 10 unit sepeda motor (sepmor) hasil sitaan dari temuan selama melakukan razia serta pemantauan di lapangan.
Kendaraan tersebut disita karena para pengendara tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen serta plat maupun nomor kerangka hingga mesin berbeda.
Kapolresta Banda aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, 10 unit sepeda motor yang disita itu diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Oleh karena itu diimbau kepada warga untuk mengambil sepeda motor yang tertera dalam list di Polresta Banda Aceh.
“Maka dari itu kami ingin umumkan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan namun pernah kecurian atau hilang, silahkan datang ke Polresta Banda Aceh,” kata Kasat dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).
Adapun 10 unit sepeda motor milik warga yang ada di Polresta Banda Aceh:
- Karisma warna hitam, tidak memiliki nomor rangka dengan Nomor Mesin JB22E1345530;
- Vega warna hitam, Nomor Rangka MH34B700028JG61741 dan tidak memiliki nomor mesin;
- Fulsan warna hitam, Nomor Rangka MD2DJ17D3BCJ00490 dan tidak memiliki nomor mesin;
- Karisma 125 D warna ungu, Nomor Rangka MH1JB211443420818 dengan Nomor Mesin JB21E1416205;
- Jupiter Z warna biru hitam, Nomor Rangka MH330C0028J262 dengan Nomor Mesin 30C262191121;
- Supra warna hitam, Nomor Rangka MH1JB51125K307162 dengan Nomor Mesin JB51E1301235;
- Shogun warna hitam, Nomor Rangka MH8FD125R7194823 dengan Nomor Mesin F40410195223;
- Satria F warna putih dengan Nomor Rangka MH8BG4CA7J1239 dan Nomor Mesin G42010123532;
- Supra X warna hitam, tidak memiliki nomor rangka dengan Nomor Mesin JB52E1061264;
- Supra X warna hitam, tidak memiliki nomor rangka dengan Nomor Mesin JB62E012707