Analisaaceh.com | Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam Perpres itu, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dalam pasal 4, Kemenkopolhukam akan mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika
Selanjutnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan instansi lain yang dianggap perlu.
Selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020.
Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Kemudian pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.
Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenkopolhukam menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.
Sumber: CNN Indonesia
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar