Categories: BANDA ACEHNEWS

Personel Wajib Menggunakan Masker, Kapolresta Banda Aceh: yang Melanggar Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menegaskan bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib menggunakan masker, dan akan menindak tegas bagi yang melanggar.

Kewajiban untuk mengenakan masker tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh mulai berlaku efektif Sabtu, 16 Mei 2020 silam.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 24, tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Penggunaan masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Ini wajib dipatuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan juga perintah dari Presiden dan Kapolri,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Rabu (27/5/2020).

Trisno menegaskan, personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran apabila ditemukan dimana saja keberadaannya tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta, maka akan ditindak dengan tindakan disiplin.

“Akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf L berbunyi tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang,” tegasnya.

Kemudian Trisno juga menjelaskan, dalam Perwal tersebut memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar, di antaranya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali.

“Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, namun kami setiap harinya bersama unsur terkait akan melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian” jelas Trisno.

Menurut Trisno, aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang tidak mematuhinya,” pungkas Trisno.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

4 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

4 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

8 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

14 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

14 jam ago