Categories: BANDA ACEHNEWS

Personel Wajib Menggunakan Masker, Kapolresta Banda Aceh: yang Melanggar Akan Ditindak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH menegaskan bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib menggunakan masker, dan akan menindak tegas bagi yang melanggar.

Kewajiban untuk mengenakan masker tersebut dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Banda Aceh mulai berlaku efektif Sabtu, 16 Mei 2020 silam.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 24, tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Penggunaan masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Ini wajib dipatuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan juga perintah dari Presiden dan Kapolri,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, Rabu (27/5/2020).

Trisno menegaskan, personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran apabila ditemukan dimana saja keberadaannya tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta, maka akan ditindak dengan tindakan disiplin.

“Akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf L berbunyi tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang,” tegasnya.

Kemudian Trisno juga menjelaskan, dalam Perwal tersebut memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar, di antaranya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali.

“Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, namun kami setiap harinya bersama unsur terkait akan melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian” jelas Trisno.

Menurut Trisno, aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang tidak mematuhinya,” pungkas Trisno.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

2 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

11 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

11 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

11 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

11 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

11 jam ago