Categories: NANGGROENEWSPOLITIK

Pertemuan Tertutup Dengan Kemendagri, Komisi I DPRA Pertanyakan Bukti Fisik Surat Pembatalan Qanun Bendera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan tertutup dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB itu dilakukan oleh Komisi I DPRA di antaranya Azhari Cage, Asip Amin, Tgk. Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan HM Saleh, dan disambut oleh Kuswanto selaku Kepala Seksi Otsus Aceh di Kemendagri, Roni Saragih selaku Kasubdit Prodak Hukum Daerah Wilayah I, dan Agus Rahmanto selaku Kasubdit Wilayah IV.

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage saat dikonfirmasi analisaaceh.com mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap Surat Kemendagri atas pembatalan Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Sebelumnya beredar di media sosial surat pembatan Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, tetapi surat itu tidak diterima oleh DPRA. Oleh sebab itu kita meminta klarifikasi atas surat tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Azhari Cage mengatakan pihak Kemendagri membenarkan  telah mengeluarkan surat Nomor: 188.34/2723/SJ tanggal  26 Juli 2016 tentang pembatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Kita sampai saat ini masih menganggap Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah. Karena tidak ada surat resmi yang terima DPRA dari Kemendagri. Saat kami meminta bukti secara fisik dan administrasi atas surat itu, pihak Kemendagri tidak dapat membuktikan”, ungkap Cage.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, pembatalan terhadap Qanun bendera tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana aturannya. Maka dari itu menurutnya Qanun ini masih sah berlaku di Aceh dan belum dicabut.

“Di surat yang beredar di media sosial tertulis bahwa dalam 14 hari sejak surat itu diterima, Gubernur dan DPRA berhak mengajukan keberatan ke Presiden, selain itu juga ditulis dalam waktu 7 hari, Gubernur harus mencabut Qanun tersebut. Nah, sampai saat ini Qanun itu tidak dicabut karena tidak ada surat,” terangnya.

Terkait bentuk bendera, pihak Kemendagri sempat menyinggung PP No.77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Akan tetapi menurut Azhari Cage, apabila Kemendagri keberatan atas bentuk bendera dan lambang Aceh, seharunya surat itu sampai ke DPRA.

Azhari Cage juga meminta kepada pihak terkait juga penegak hukum jangan berasumsi secara politis dan menghargai proses yang sedang dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait masalah Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh itu.

Editor : Nafrizal

Rizha

COE & Founder analisaaceh.COM

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago