Pertemuan Tertutup Dengan Kemendagri, Komisi I DPRA Pertanyakan Bukti Fisik Surat Pembatalan Qanun Bendera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan tertutup dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB itu dilakukan oleh Komisi I DPRA di antaranya Azhari Cage, Asip Amin, Tgk. Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan HM Saleh, dan disambut oleh Kuswanto selaku Kepala Seksi Otsus Aceh di Kemendagri, Roni Saragih selaku Kasubdit Prodak Hukum Daerah Wilayah I, dan Agus Rahmanto selaku Kasubdit Wilayah IV.

Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cage saat dikonfirmasi analisaaceh.com mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terhadap Surat Kemendagri atas pembatalan Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Sebelumnya beredar di media sosial surat pembatan Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, tetapi surat itu tidak diterima oleh DPRA. Oleh sebab itu kita meminta klarifikasi atas surat tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, Azhari Cage mengatakan pihak Kemendagri membenarkan  telah mengeluarkan surat Nomor: 188.34/2723/SJ tanggal  26 Juli 2016 tentang pembatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Kita sampai saat ini masih menganggap Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah. Karena tidak ada surat resmi yang terima DPRA dari Kemendagri. Saat kami meminta bukti secara fisik dan administrasi atas surat itu, pihak Kemendagri tidak dapat membuktikan”, ungkap Cage.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cage, pembatalan terhadap Qanun bendera tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana aturannya. Maka dari itu menurutnya Qanun ini masih sah berlaku di Aceh dan belum dicabut.

“Di surat yang beredar di media sosial tertulis bahwa dalam 14 hari sejak surat itu diterima, Gubernur dan DPRA berhak mengajukan keberatan ke Presiden, selain itu juga ditulis dalam waktu 7 hari, Gubernur harus mencabut Qanun tersebut. Nah, sampai saat ini Qanun itu tidak dicabut karena tidak ada surat,” terangnya.

Terkait bentuk bendera, pihak Kemendagri sempat menyinggung PP No.77 Tahun 2007 tentang lambang daerah. Akan tetapi menurut Azhari Cage, apabila Kemendagri keberatan atas bentuk bendera dan lambang Aceh, seharunya surat itu sampai ke DPRA.

Azhari Cage juga meminta kepada pihak terkait juga penegak hukum jangan berasumsi secara politis dan menghargai proses yang sedang dilakukan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait masalah Qanun No.3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh itu.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakTahun Anggaran 2020, Seratusan Penerima PKH di Abdya Dapat Tambahan Kuota
Artikulli tjetërPDI Perjuangan Mendukung KEK Barsela di Aceh Barat Daya