Categories: BANDA ACEHNEWS

Pesan Sabu, Seorang Napi Rutan Kelas II B Banda Aceh Diperiksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | FP (27) seorang narapidana asal kabupaten Aceh Barat yang sedang menjalani masa hukuman di rumah tahanan kelas II B Banda Aceh diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh atas keterlibatannya sebagai pemesan Narkotika Jenis Sabu.

Ianya terlibat karena melakukan pemesanan narkotika jenis sabu pada salah seorang yang ditetapkan sebagai DPO pada saat ini.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, pemeriksaan terhadap FP berawal dari penangkapan tersangka CO (43) warga Banda Aceh yang menjadi penghubung dalam transasksi narkotika jenis sabu.

“Kami terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap CO warga Banda Aceh yang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dengan berat 23,47 gram di sebuah rumah kawasan Lamlugob, Banda Aceh, Kamis malam (21/1),” sebut Raja Harahap pada , Selasa (2/2/2021).

Setelah dilakukan pengembangan, CO mengatakan bahwa sabu itu pesanan dari FP yang sedang menjalani hukuman di rumah tahanan Kelas II B Banda Aceh, tambah Kasatresnarkoba lagi.

Setelah dilakukan interogasi oleh penyidik, CO mengakui bahwa ianya mendapat tugas dari FP untuk mengambil narkotika jenis sabu pada FD dikawasan Lamteuba, Aceh Besar sebanyak seperempat ons. Namun FD pada saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

“Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FP, ianya menyarankan kepada CO untuk meberikan narkotika jenis sabu tersebut pada dirinya dengan cara melempar ke dalam rutan melalui dinding samping rutan yang bersebelahan dengan jalan umum, namun naas, CO terlebih dahulu kami tangkap,” tutur Raja Harahap.

Sementara itu, FP mengakui mendapatkan nomor kontak FD dari salah seorang narapida yang terjerat tindak pidana narkotika jenis sabu yang saat ini berada di Lapas Meulaboh, Aceh Barat berinisial ARZ.

“Mereka kembali dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” jelas Kasatresnarkoba.

Polresta Amankan Sejumlah Pria Konsumsi Narkotika di Banda Aceh dan Aceh Besar

Selain mengamankan narapidana dari rutan kelas IIB Banda Aceh, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh juga mengamankan 14 tersangka lainnya perkara penyalahgunaan narkotika, baik jenis sabu maupun ganja kering di berbagai tempat dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh dalam kurun waktu sepekan.

“Sebanyak 14 tersangka dari berbagai lokasi berhasil di tangkap oleh petugas dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, dan ini merupakan aksi kami minggu keempat bulan Januari tahun 2021,” tambah Kasatresnarkoba.

Dari 14 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 48,58 gram sabu, 31 butir pil ekstasi dan 106,82 gram daun ganja kering. Kesemua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.

Kasat juga mengimbau warga yang mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

“Mereka sulit diungkap karena sel-selnya ini terputus. Untuk itulah kami minta bantuan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika ini dan kalau ditemukan jangan ragu-ragu laporkan kepada kami,” pintanya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

13 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

16 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago