Ilustrasi (Foto: net)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meminta peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Amiruddin MA mengatakan, selain DRH peserta juga wajib mengunggah dokumen pendukung melalui laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.
“Kita minta para peserta SKB segera mengisi DRH dan mengunggah dokumen sejak 24-26 Agustus 2020,” kata Amiruddin, Senin (24/8).
Amiruddin menjelaskan, dokumen pendukung yang harus diunggah berupa sertifikat pendidik bagi yang memiliki khusus bagi peserta pelamar formasi guru. Kemudian, sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar, bukti pengalaman kerja, bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah; dan bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan /atau kegiatan kemasyarakatan.
“File pendukung yang diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing-masing file 400KB,” katanya.
Ia mengatakan, pada tahun ini ada 751 peserta yang akan mengikuti SKB di Aceh.
“Terkait jadwal pelaksanaan SKB akan kita umumkan kembali melalui website dan media sosial Kanwil Kemenag Aceh, rencananya akan digelar pada pekan ketiga September mendatang,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar