Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil memimpin apel gelar pasukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di lapangan depan Mapolda Aceh, Senin (25/8/2020) pagi.
Turut hadir dalam apel itu Pangdam IM, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala BNNP, Kajati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danden Pomdam IM dan Danlanud SIM,
Sementara Pejabat Polda Aceh yang hadir adalah Wakapolda Aceh, Irwasda dan Para Pejabat Utama Polda Aceh.
Kemudian, peserta apel lain terdiri dari Pamen dan Personel Polda Aceh, Personel TNI dan Satpol PP/WH serta sejumlah instansi terkait lainnya seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Aceh.
Apel gelar pasukan itu diwarnai dengan penyematan pita tanda peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19, kepada 3 personel masing-masing dari Pomdam IM, Polri dan Satpol PP.
Dalam amanat tertulis, Kapolda mengatakan, merebaknya virus corona yang mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menuntut semua pihak untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut.
“Penyebaran virus corona yang sangat cepat, telah mengubah aktifitas kehidupan di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor,” kata Wahyu.
Selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini, namun dampak pandemi Covid-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktifitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan Covid-19.
“Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh menteri kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI, dan Jajaran Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi nya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas penangan Covid-19 di seluruh daerah,” sebut Kapolda.
Sambungnya, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 diseluruh Indonesia, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, semua pihak diperintahkan untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kewilayahan,” jelas Wahyu.
Selanjutnya, setiap pihak diharapkan terlibat secara terpadu melakukan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang akan kita laksanakan nanti, sebaiknya kita mulai dari diri kita sebagai teladan dalam penegakan disiplin, kemudian kita sampaikan kepada keluarga, teman, kerabat dan seluruh kerabat,” imbuh Kapolda.
Wahyu mengungkapkan, Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Lalu, hal tersebut juga merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat agar tetap sehat, karena masih banyak masyarakat yang belum paham dan masih tidak mengikuti protokol kesehatan.
“Kami berharap kegiatan peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” pungkas Wahyu.