Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik Pejabat (Pj) Gubernur Aceh pada Selasa, 5 Juli 2022.
Hal itu berdasarkan surat Nomor 005/3787/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si pada 4 Juli 2022.
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, Kajati dan Sekda Aceh diminta hadir dalam prosesi pelantikan itu.
Pelantikan Pj Gubernur ini sesuai dengan amanat dan ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang ditegaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 maka diangkat Pejabat Gubernur.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelantikan akan dilakukan pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 16.00 WIB di Sasana Bhakti Praja Gedung C, Lt.3 Kemendagri.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar