ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak gugatan Ketua DPP PNA Irwandi Yusuf terhadap DPP PNA versi Kongres Luar Biasa, Selasa (7/01/2020).
Penolakan tersebut berdasarkan putusan persidangan yang diketua oleh Nendi Rusnedi, SH, serta dua hakim anggota Eti Astuti, SH dan Mukhtar, SH.
Dalam sidang itu, hakim menerima eksepsi tergugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong Cs dan menolak gugatan Irwandi Yusuf.
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady kepada Analisaaceh.com mengatakan, pihaknya bersyukur atas tidak diterimanya gugatan yang dilayangkan oleh Irwandi Yusuf, dan dengan demikian Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen sah secara hukum.
“Kita berharap Kemenkumham Aceh agar sesegera meungkin mengeluarkan surat pengesahan terhadap kepengurusan PNA,” ujarnya Miswar.
Sebelumnya gugatan perkara tersebut didaftarkan Tim Kuasa Hukum DPP PNA versi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh pada, Senin (7/10/2019), bernomor 53/pdt-sus-parpol/2019.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait tidak diterimanya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen yang menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua Umum DPP PNA.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Komentar