PN Blangpidie Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Toko PIKA

Screenshot tampilan Toko PIKA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie menolak praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT. Karya Generus Bangsa berinisial MSA (27) selaku rekanan pada kasus aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA).

Praperadilan yang diajukan MSA tertanggal 3 Juni 2022 Nomor R-10/R.128//06/2022 tersebut dimenangkan oleh Kejari Abdya dalam sidang yang berlangsung pada Senin (1/8/2022).

“Sesuai dengan hasil sidang praperadilan tadi siang yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Blangpidie Yuristyawan menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka MSA,” kata Kejari Abdya, Heru Wijatmiko.

Baca Juga: Kasus Korupsi Toko PIKA, Kejari Abdya Tahan Satu Tersangka

Heru menjelaskan, pembaca putusan praperadilan berdasarkan surat putusan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 adalah menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka MSA sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik terhadap MSA sudah memenuhi alat bukti sehingga penyidikan tersebut sah,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar dari APBK tahun 2020 tersebut, Kejari Abdya telah melakukan pemanggilan terhadap MSA sebanyak tiga kali, namun yang bersakutan tidak memenuhi panggilan itu.

Heru mengatakan, penyidik sudah menyiapkan waktu pada bulan Juli untuk melakukan pemeriksaan di Kejari Bandung, namun MSA juga tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Toko PIKA

“Jadi sebagai tindak lanjut putusan praperadilan ini kami berusaha untuk melakukan pencegalan terhadap MSA. Akan tetapi, apabila MSA juga tidak kooperatif, maka kita akan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA,” sebutnya

Kajari Abdya meminta kepada tersangka MSA agar kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

“Tujuan kita lakukan pemanggilan untuk memberikan hak-hak dia supaya bisa memberikan keterangan,” tutup Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJMSI dan KPU RI Teken Nota Kesepahaman Kepemiluan
Artikulli tjetërDishub Banda Aceh Diminta Pertimbangkan Penggusuran Sekretariat Terminal