Categories: NEWS

PN Langsa Gelar Sidang Perdana Kasus Akun Bodong Usman Udin

Analisaaceh.com, Langsa | Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar sidang perdana dua terdakwa Iqbal Suliansyah (36) dan Fahran S (26) terkait dugaan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akun bodong Facebook Usman Udin, Kamis (4/1/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti, S.H didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, S.H., M.H dan Iman Harrio Putmana, S.H M.H,

Muhammad Daud Siregar, S.H., M.H. selaku JPU mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” kata JPU.

Lanjutnya, pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.

“Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” pungkas JPU.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Sat Reskrim Polres Langsa melimpahkan dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin dan barang bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa pada Rabu (27/12/2023).

Kedua tersangka yang diserahkan yakni, berinisial IS (36) oknum anggota KIP Kota Langsa dan FS (26) berstatus mahasiswa, keduanya beralamat Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

10 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

10 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago