PN Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Korupsi PNPM Desa Gandapura

Sidang Dakwaan ditipikor Banda Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang terdakwa Korupsi Fitriah dan Saiful Mualli pada kasus dugaan korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura.

Sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireun Aditya Gunawan ini pada Kamis (7/11/2023) dipimpin Majelis Hakim Ketua Zulfikar, didampingi Hakim Anggota M Jamil, Harmi Jaya serta tanpa dihadiri Penesihat Hukum kedua terdakwa.

Saiful Muali selaku ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM kecamatan Gandapura. Sedangkan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Desa Lapang Barat

Dalam Fakta persidangan kedua terdakwa telah melakukan Penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan pada program nasional PNPM perdesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019-2023.

“Hasil tersebut merupakan akibat dari tunggakan dari kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan oleh terdakwa Saiful Muali sebagai ketua UPK kecamatan Gandapura,” ujar JPU

Hasil perhitungan kerugian negara inspektorat Aceh pada laporan nomor: 700/03/PKKN IA-IRSUS/2023 tertanggal 23 Oktober 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakWALHI Aceh Minta APH Tindak Pelaku Perambah Hutan di Jambur Latong
Artikulli tjetërTangkapan Nelayan Melimpah, Harga Ikan di TPI Lampulo Murah