PN Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Korupsi Proyek Telaga Pusong Langsa

Sidang dakwaan di PN Tipikor Banda Aceh. Foto : Analisaaceh.com/Naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menggelar sidang dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi proyek Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019.

Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, pada sidang yang diketuai oleh hakim Hamzah Sulaiman di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (24/6/2024).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Sural Fuadi Bin Ibrahim, selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen; Muna Akrama Bin Muhainen Harun selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Muliani Binti Suandi selaku Direktris CV. Bintang Beutari; dan M. Irhas Bin Syahwir selaku penerima pengalihan pekerjaan atau pelaksana pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, diketahui bahwa tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp878.188.721,02, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Aceh.

“Bahwa pada tahun anggaran 2019 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pengairan Aceh dialokasikan anggaran untuk Pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa,” kata JPU.

Anggaran tersebut sebesar Rp4.850.000.000,00 dengan sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) pada Bidang Dinas UPTD Pengelola Irigasi, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari.

Perjanjian (kontrak) pekerjaan konstruksi sebesar Rp3.446.363.000 dibuat antara Kuasa Pengguna Anggaran, yakni terdakwa Sural Fuadi, dan Direktris CV. Bintang Beutari, yakni Muliani Binti Suandi.

Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa Tahun Anggaran 2019, terdakwa Muliani tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah diperjanjikan melainkan dialihkan atau dikerjakan oleh terdakwa M. Irhas Bin Syahwir.

Selanjutnya, untuk memuluskan rencana mengendalikan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa, dibuatlah surat dari CV. Bintang Beutari perihal Pergantian Personil yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa Muliani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan berupa pembuatan berita acara penyelesaian pekerjaan lapangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 71,97 persen dengan selisih pekerjaan yang tidak terdapat di lapangan sebesar 28,03 persen.

“Dan perhitungan penimbunan pasir tersebut sudah mempertimbangkan faktor penurunan tanah sebesar 20 persen dan faktor keluarnya pasir melalui saluran yang dibuat masyarakat sebesar 10 persen,” sebutnya.

Oleh karena itu, para terdakwa disangka dengan Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan c, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, para terdakwa juga didakwa dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakTiga Terdakwa Korupsi PNPM Geumpang Dituntut 3 Hingga 4 Tahun Penjara
Artikulli tjetërPolisi Tangkap 5 Pemain Judi Online dan 7 Judi Sabung Ayam di Nagan Raya