Polda Aceh Akan Tindak Tegas Praktik Judi, Termasuk Permainan Chip Domimo

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh akan menindak tegas setiap praktik perjudian, baik judi konvensional maupun online di Provinsi Aceh, termasuk permainan Chip Higgs Domino.

“Segala bentuk perjudian akan ditindak termasuk judi online jenis chip game Higgs Domino yang sedang marak di Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: Pasca Arahan Kapolri, Polda Aceh Ungkap 11 Kasus Perjudian

Winardy mengatakan, terhitung pada Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.

“Selama ini ada 38 kasus yang dilakukan penindakan, 27 diantaranya udah P21, untuk saat ini yang banyak ditemukan yaitu judi online yaitu Chip Domino,” jelasnya.

Baca Juga: Tiga Agen Chip Domino di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar, hal itu agar segera ditindak dan diproses.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak memainkan judi, termasuk permainan Chip Domino, karena permainan chip ini sudah dilarang oleh ulama kita,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAjang Musik Etnik jadi Momentum Untuk Lestarikan Kesenian Aceh
Artikulli tjetërBermodus Pengobatan, Pria Asal Aceh Utara Diduga Cabuli Anak Kandung di Pidie