Categories: NEWS

Polda Aceh Amankan 42 Kg Sabu dan 16,2 Ton Ganja, Satu Orang Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional, Indonesia – Malaysia sebanyak 42 Kg sabu dan ganja seberat 25 Kg. Selain itu, Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 10 hektar dengan barang bukti 16,2 ton.

Ganja dalam jumlah besar tersebut ditemukan dari tiga lokasi yaitu Lamteuba Kabupaten Aceh Besar, Sawang Kabupaten Aceh Utara dan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Sementara narkotika jenis sabu diamankan di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 21 Januari 2023 di dua lokasi ladang ganja seluas 5 hektar di kecamatan Lamteuba, Aceh Besar. Barang bukti yang ditemukan yaitu 10.070 Kg ganja.

Kemudian di TKP kedua, ditemukan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang pada minggu 22 Januari 2023, seluas 2 hektar dan barang bukti ganja kering seberat 1,2 ton.

“Di sini turut kita amankan seoraang tersangka berinisial Y (35),” ujar Kapolda Aceh dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Kemudian lokasi ketiga, Polisi menemukan 3 hektar ladang ganja di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Minggu 22 Januari 2023. Petugas mengamankan barang bukti 5 ton ganja basah, 10 Kg ganja kering dan 2 set alat press ganja.

Di lokasi keempat, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 42 Kg pada Kamis 26 Januari 2023 dari sindikat internasional Malaysia – Indonesia di pantai kecamatan Pandawa Kabupaten Aceh Timur.

“Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka melarikan diri dan sudah diketahui identitas yang kini jadi DPO,” jelasnya.

Dua orang DPO tersebut, kata Kapolda, berlayar menggunakan kapal di pesisir pantai Pandawa Aceh Timur. Namun begitu mengetahui adanya anggota kepolisian, keduanya langsung melarikan diri.

Untuk tersangka ganja, kata Kapolda, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago