Categories: NEWS

Polda Aceh Amankan 42 Kg Sabu dan 16,2 Ton Ganja, Satu Orang Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional, Indonesia – Malaysia sebanyak 42 Kg sabu dan ganja seberat 25 Kg. Selain itu, Polisi juga menemukan ladang ganja seluas 10 hektar dengan barang bukti 16,2 ton.

Ganja dalam jumlah besar tersebut ditemukan dari tiga lokasi yaitu Lamteuba Kabupaten Aceh Besar, Sawang Kabupaten Aceh Utara dan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Sementara narkotika jenis sabu diamankan di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu 21 Januari 2023 di dua lokasi ladang ganja seluas 5 hektar di kecamatan Lamteuba, Aceh Besar. Barang bukti yang ditemukan yaitu 10.070 Kg ganja.

Kemudian di TKP kedua, ditemukan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang pada minggu 22 Januari 2023, seluas 2 hektar dan barang bukti ganja kering seberat 1,2 ton.

“Di sini turut kita amankan seoraang tersangka berinisial Y (35),” ujar Kapolda Aceh dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Kemudian lokasi ketiga, Polisi menemukan 3 hektar ladang ganja di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues pada Minggu 22 Januari 2023. Petugas mengamankan barang bukti 5 ton ganja basah, 10 Kg ganja kering dan 2 set alat press ganja.

Di lokasi keempat, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 42 Kg pada Kamis 26 Januari 2023 dari sindikat internasional Malaysia – Indonesia di pantai kecamatan Pandawa Kabupaten Aceh Timur.

“Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka melarikan diri dan sudah diketahui identitas yang kini jadi DPO,” jelasnya.

Dua orang DPO tersebut, kata Kapolda, berlayar menggunakan kapal di pesisir pantai Pandawa Aceh Timur. Namun begitu mengetahui adanya anggota kepolisian, keduanya langsung melarikan diri.

Untuk tersangka ganja, kata Kapolda, Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

9 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

9 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

9 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

9 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago