Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Tahanan BNN

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah atau DY sempat jadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut namun disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban juga tapi tidak cukup unsur untuk penyidikan,” ujarnya pada Rabu (8/3/2023).

Sehingga, sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.

“Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3,” kata Ade.

Ade juga mengimbau, semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas.

Komentar
Artikulli paraprakTata Cara Mandi Junub, Niat Hingga Doa Setelah Mandi Wajib
Artikulli tjetërMobil Pj Bupati Aceh Timur Kecelakaan di Pidie Jaya