Categories: HukumNEWS

Polda Aceh Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas yang Menjual Perhiasan Tak Sesuai Kadar ke Kejati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyerahkan berkas tahap I kasus toko emas yang diduga secara sengaja memperdagangkan emas murni yang tidak sesuai kadar ke Kejati Aceh, Senin (2/8/2021).

“Sudah kita serahkan ke Kejati. Untuk tahap I berupa pengiriman 3 berkas perkara tentang kasus emas yang dijual tidak sesuai kadar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K.

Lebih lanjut, Sony menjelaskan, berkas perkara yang dikirim tersebut atas nama JJ selaku pemilik toko emas B, berkas perkara atas nama S selaku pemilik toko emas A, dan berkas perkara atas nama EA selaku pemilik toko emas L.

“Yang sudah kita serahkan tiga berkas atas nama pemilik toko masing-masing. Namun, ada satu lagi berkas atas nama H, selaku pemilik toko emas H yang masih dalam pemeriksaan. Nanti akan menyusul,” sebutnya.

Dalam keterangannya Sony juga ikut membeberkan, bahwa cara para pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan memalsukan keterangan di dalam kwitansi pembelian emas.

“Dalam kwitansi, kadar emasnya tertera 99 persen. Namun faktanya, setelah uji laboratorium hasilnya tidak sesuai,” beber Sony.

“Penyidik akhirnya menyita beberapa barang bukti yang berupa 3 kalung emas seberat 26,6 gram, 1 cincin emas belah rotan seberat 6,6 gram, dan 1 buah perhiasan emas rantai tangan dengan berat 5 gram,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Sony juga menegaskan, Ditreskrimsus akan berkomitmen untuk melindungi konsumen atau masyarakat dari ketidaktahuan tentang kualitas barang yang dicurangi oleh oknum toko emas.

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkan nya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka di sangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

8 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago