Analisaaceh.com | Setelah baru-baru ini jajaran Polresta Banda Aceh melakukan razia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, kali ini jajaran Polres Lhokseunawe bersama stakeholders lainnya menggelar razia serupa pada Sabtu (5/2/22) malam.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, S. I. K., M. H, dalam keterangannya, Minggu (6/2/22) mengatakan, razia itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, MH.
“Razia sepeda motor yang gunakan knalpot brong ini digelar, karena selain dapat menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat juga menyebabkan gangguan pencemaran udara dan lingkungan hidup serta knalpot yang digunakan tidak sesuai standar, ” ucap Dirlantas.
Penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini, kata Dirlantas, dapat melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca:Â Gunakan Knalpot Brong, 35 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi di Banda Aceh
Dalam pergelaran razia tersebut, petugas berhasil dilakukan penilangan terhadap 34 sepeda motor yang gunakan knalpot brong.
“Selain di Lhokseumawe, seluruh jajaran Satlantas tadi malam melakukan razia kendaraan yang gunakan knalpot brong. Razia ini dilakukan karena aksi knalpot brong telah meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban lalu lintas,” tutup Dirlantas.