Proses pembakaran ganja, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja 1,2 ton di Mapolda Aceh, Selasa (6/8/2024).
Barang bukti tersebut dimusnahkan tersebut merupakan Jaringan Internasional Malaysia Thailand dan Indonesia.
“Yang kita musnahkan yaitu sabu seberat 226 kilogram dan ganja 1,2 ton, jaringan Internasional hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba dan instansi gabungan,” kata Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko.
Adapun pemusnahan sabu tersebut dengan cara melarutkannya dengan bahan kimia lainnya yang telah didihkan sehingga tidak bisa digunakan lagi, sementara ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Selain itu juga menambahkan bahwa dalam kurun waktu selama tahun 2024, pihaknya telah menangani 753 kasus narkotika di Aceh.
“Jadi jumlah ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika di Aceh, termasuk menelusuri aliran dana jual beli narkotika yang diduga terjadi tindak pidana pencucian uang.
“Oleh karena itu saya mengajak semua pihak terkait untuk bersama melawan peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Komentar