Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 7 Kg Sabu

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kg dengan cara diblender pada Kamis (7/10/2021).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kg dengan cara diblender pada Kamis (7/10/2021).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 Kg pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen, sedang
berada di Kota Medan.

“Bermodalkan informasi itu, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” ujar Kombes Pol. Winardy.

Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kg di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” katanya.

Untuk pelaku, sambung Winardy, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakDarwati A Gani Berharap Qanun Jinayat Masuk Prolega Prioritas Tahun 2022
Artikulli tjetërSeleksi PPPK Diumumkan Hari ini, Begini Cara Ceknya