Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh memasang Closed Circuit Television (CCTV) di 20 titik persimpangan dalam Kota Banda Aceh.
“CCTV yang terpasang itu dilengkapi alat pendeteksi setiap ada pelanggaran yang terjadi di traffic light,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (13/9/2021).
Dicky mengatakan, alat pendeteksi setiap pelanggaran atau tindak kejahatan yang kemungkinan bisa terjadi di traffic light tersebut dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh.
“Juga untuk mengubah perilaku para pengguna jalan agar ke depannya lebih tertib di jalan serta mentaati aturan berlalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Aceh.
Kamera ETLE akan mendeteksi semua bentuk pelanggaran yang terjadi di traffic light.
“Mulai terobos lampu merah, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan, melawan arus dan tidak menggunakan sabuk pengaman,” ujar Dicky.
Bahkan keberadaan kamera ETLE dapat membantu mendeteksi jenis kendaraan dan setiap nomor pelat kendaraan pelaku kejahatan yang beraksi di jalan.
“Kamera ETLE akan beroperasi selama 24 jam, tanpa harus kehadiran petugas kepolisian di jalan. Meski begitu, tetap akan ada petugas yang mengoperasikan ETLE itu,” jelasnya.