Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Polda Aceh Tindak Kegiatan Premanisme di 15 Lokasi, 32 Orang Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti arahan Kapolri, Polda Aceh melalui Ditreskrimum melakukan tindakan terhadap terduga pelaku premanisme di 15 lokasi dalam Wilayah hukumnya. Dalam hal ini sebanyak 32 orang diamankan.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, penindakan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kegiatan-kegiatan berbentuk premanisme di beberapa tempat yang diduga marak terjadi praktik premanisme, seperti pasar, tempat keramaian, tempat bongkar muat, tempat wisata, terminal, dan pelabuhan.

Saat ini, lanjut Winardy, personel Ditreskrimum dan Polres Jajaran sudah melakukan tindakan terhadap praktik premanisme di 15 lokasi, dengan rincian; Banda Aceh delapan lokasi, Lhokseumawe dua lokasi, Aceh Tamiang dua lokasi, Aceh Barat satu lokasi, dan Subulussalam dua lokasi kejadian.

“Sudah 15 titik yang kita tindak dan berhasil mengamankan 32 terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, empat unit Hp, dua rekaman video di TKP, satu senjata tajam, 195 kwitansi, dan uang dengan jumlah Rp. 6.142.500,” ungkapnya.

“Terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, tapi ada juga yang dibina dan diselesaikan secara Restoratif Justice, tergantung sejauh mana keterlibatannya,” tambahnya.

Selain itu, Winardy juga mengatakan, Polda Aceh dan jajarannya berkomitmen akan menindak tegas semua praktik premanisme sesuai arahan Kapolri.

Ia juga berharap kerjasama semua pihak untuk melaporkan jika melihat, mengalami, atau bahkan menjadi korban premanisme.

“Nanti akan kita cari solusi akar masalah premanisme. kenapa bisa terjadi? Kemudian kita lakukan penanggulangan masalahnya dari hulu sampai ke hilirnya. Yang penting laporkan kepada kami, karena tidak ada ruang untuk premanisme, negara tidak boleh kalah sama preman,” tegasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago