Categories: NEWS

Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyelundupan 150 Rohingya di Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh mengungkap kasus penyelundupan 150 etnis Rohingya yang terdampar di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Tiga terduga pelaku, berinisial F (35), A (33), dan I (32), telah ditangkap, sementara delapan orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis, 17 Oktober lalu. Sehari setelah penemuan itu, masyarakat melaporkan adanya kapal yang terombang-ambing sekitar 4 mil dari pantai Labuhan Haji.

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi di Polda Aceh, Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, diketahui bahwa etnis Rohingya tersebut berangkat antara 9—12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar menuju Laut Andaman. Selanjutnya, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari Laut Andaman hingga mencapai sekitar 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

Dirreskrimum Polda Aceh, Ade Harianto, menambahkan bahwa kapal yang digunakan imigran Rohingya tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran diduga tiba di perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah berlayar dari Laut Andaman.

Para etnis Rohingya tersebut diduga membayar sejumlah uang untuk perjalanan dari Andaman menuju Malaysia. Awalnya, jumlah mereka 216 orang, namun sekitar 50 orang diduga sudah berhasil melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru dengan biaya Rp20 juta, meskipun baru Rp10 juta yang dibayarkan untuk ongkos perjalanan.

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Ade Harianto.

Para pelaku akan dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan (4) UU No. 17/2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 3 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Penanganan terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sementara itu, penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujar Ade.

Ia juga berharap agar ke depan tidak ada lagi nelayan yang memanfaatkan situasi untuk terlibat dalam penyelundupan manusia, mengingat sanksi hukum terhadap tindak pidana perdagangan manusia (TPPM) sangat berat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

11 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

15 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

16 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

18 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

18 jam ago