Polda Aceh Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa, Tiga Pelaku Diamanakan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimum bersama Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil Ketua YARA Langsa, yang terjadi pada 20 September 2021 yang lalu.

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Langsa itu mengamankan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (16/1/2022).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, dalam keterangan persnya, Senin (17/1/22) mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah SY alias S (39), HS alias L (45), dan SF alias B (42).

Winardy menuturkan, penangkapan tersebut bermula dari ada informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan SF alias B, warga Ranto Seulamat, Aceh Timur.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua pelaku di Kota Langsa.

Dari hasil interogasi singkat, kata Winardy, motif pembakaran tersebut dilakukan atas permintaan seseorang.

Namun, sambungnya, kebenaran dari pengakuan pelaku tersebut masih didalami agar misteri pembakaran mobil itu terang benderang.

“Saat ini, ke tiga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakProyek Jalan Cot Kupula Dikerjakan Asal Jadi, LIMA Lhokseumawe Desak APH Usut
Artikulli tjetërTiga Personel Polres Langsa Diberhentikan Secara Tidak Hormat