Tiga Personel Polres Langsa Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Tiga personel Polres Langsa diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan disersi dalam tugas, Senin (17/1/2022)

Analisaaceh.com, Langsa | Tiga personel Polres Langsa diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan disersi dalam tugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar pada Senin, (17/1/2022) sekalugus penandatanganan fakta intagritas yang dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Ketiga personel yang diberihentikan itu yakni Bripka Yulfriandi, Bripka Ardiyanto dan Brigadir Afrizal Murdani yang dilakukan secara absensia.

Kapolres menjelaskan, mereka telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PP No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf (g) Perkap Nomor 14 tahun 2011.

“Yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berurut-turut. Istilah kita kenal dengan disersi,” kata AKBP Agung Kanigoro.

Dalam kesempatan itu Kapolres Langsa juga memberikan penghargaan kepada 23 personel yang berprestasi dalam menjalankan tugasnya.

Dari 23 personel tersebut, 18 diantaranya dari Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor, dua personel Bag Ops atas mobilitas massa dalam percepatan vaksinasi Covid-19.

Kemudian satu personel Satuan Intelkan atas prestasi penggalangan intelijen terhadap rencana aksi unras, satu personel Si keu atas prestasi dalam pencapain nilai indikator kinerja pengguna anggaran (IKPA) T.A 2021 dan satu personel Polsek Langsa Timur atas prestasi mengevakuasi korban musibah banjir.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPolda Aceh Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa, Tiga Pelaku Diamanakan
Artikulli tjetërPolisi Tangkap Pelaku yang Gorok Leher Perempuan di Aceh Timur