Categories: HukumNEWS

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular yang Teregistrasi NIK dan KK Orang Lain

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana penjualan kartu perdana seluler yang teregistrasi dengan NIK dan KK milik orang lain.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

“Kemudian tim penyelidik melakukan penyelidikan di beberapa daerah diantaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang,” kata Ditreskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy pada Selasa (19/10/2021).

Dalam penyelidikan yang dilakukan dari tanggal 11-16 Oktober 2021 tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin (11/10), Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan satu toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee Jato Kec. Banda Raya. Penyidik membeli satu buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan setelah dilakukan pengecekan, didapati bahwa kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

“Berdasarkan bukti itu penyelidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi,” sambung Dirreskrimsus.

Kemudian pada tanggal 14 sampai dengan 15 Oktober 2021, petugas melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Tim mendapatkan informasi bahwa banyak beredar kartu Perdana Seluler yang diperjualbelikan oleh pedagang kartu di daerah setempat yang berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

“”P Sabtu (16/10) petugas mengamankan barang bukti yang ada di toko beralamat Jln. Pajak Pagi Simpang Empat Kota Lintang Atas Kota Kuala Simpang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” terang Dirreskrimsus.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang saksi masing-masing WL (36) warga Banda Raya Kota Banda Aceh dan RI (36) warga Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

“Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi data dokumen elektronik sehingga seolah – olah data yang otentik dan Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk,” kata Dirreskrimsus.

“Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol. Soni Sanjaya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

20 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

22 jam ago