Categories: NEWS

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi terpisah di beberapa wilayah, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, dan kokain 1 kilogram, serta mengamankan 22 tersangka dari berbagai jaringan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Marzuki, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dengan kepolisian di sejumlah kabupaten/kota.

“Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Golden Tree Angel, yang beroperasi di kawasan Asia seperti Thailand, Myanmar, dan Vietnam,” katanya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Barang diselundupkan melalui pantai utara Aceh menggunakan jalur tikus, kemudian disembunyikan dalam karung goni dan bagasi mobil untuk dikirim ke Sumatera Utara.

“Barang bukti sabu ini berasal dari Thailand – Indonesia. Jalur masuknya lewat pantai utara Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Sumatera Utara,” jelas Kapolda.

Sedangkan Kasus ganja diungkap di Gayo Lues, dengan total barang bukti mencapai 1,3 ton.

Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Desa Agusen dan Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung. Ganja dikemas dalam karung goni dan siap dikirim ke luar Aceh.

Petugas juga menemukan 501 kilogram ganja yang disembunyikan di aliran sungai.

“Ganja ini berasal dari daerah kita sendiri, dan rencananya akan dikirim ke Sumatera Utara. Kita amankan total 1,3 ton dari beberapa kali pengungkapan,” kata Kapolda.

Sementara itu, narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram ditemukan di Gampong Iboih, Kota Sabang, oleh tiga warga setempat. Barang tersebut tersangkut di akar pohon bakau di kawasan mangrove.

Polisi menduga, kokain itu merupakan kiriman dari luar negeri yang sengaja dibuang ke laut agar bisa diambil oleh jaringan penyelundup.

“Kokain kita temukan di daerah Sabang dalam bentuk kiriman paket. Barang itu terdampar di hutan bakau, tidak ada pelaku yang diamankan. Bisa jadi dilempar ke laut tapi tidak terambil oleh nelayan,” ujar Kapolda.

Kapolda menambahkan, kokain bukan jenis narkotika yang biasa dikonsumsi di Aceh. Barang ini umumnya digunakan oleh warga asing di wilayah wisata seperti Bali, dan Aceh diduga mulai dijadikan jalur transit menuju kawasan tersebut.

Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari total pengungkapan ini, Polda Aceh memperkirakan 9,1 juta jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BNNP Aceh Musnahkan 4,9 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BNNP Aceh memusnahkan 4,9 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika,…

15 jam ago

Wabup Abdya Salurkan 32 Kursi Roda untuk Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menyerahkan kursi roda kepada…

1 hari ago

BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang

Analisaaceh.com, Jakarta | Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 akan lebih…

1 hari ago

Musrenbang RKPD 2027, Abdya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli menegaskan bahwa penyusunan rencana…

1 hari ago

Disdik Aceh Larang Wisuda dan Study Tour, Kelulusan Tanpa Pungutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh resmi melarang pelaksanaan wisuda, perpisahan, serta kegiatan wisata…

1 hari ago

Bunda Guru Aceh Semangati Murid SD Negeri Tanah Rata

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Bunda Guru Aceh Marlina Muzakir, didampingi Ketua Dharma Wanita Persatuan Aceh…

1 hari ago