Categories: HukumNEWS

Polda Aceh Ungkap Tambang Ilegal di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil mengungkapkan tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan.

“Tim bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan dan berhasil menangkap pemiliknya yakni MH (59),” kata Winardy.

Saat ini, kata Winardy, pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi telah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

6 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

6 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

9 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

1 hari ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

1 hari ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago