ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mendatangi Mapolda Aceh, Senin (30/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangan Polem bersama segenap pengurus DPP Forkab yang juga didampingi pengacaranya di Polda Aceh, guna melaporkan media online yang dinilai Polem telah melanggar UU Pokok Pers Tahun 1999 dan UU IT tahun 2016 atas pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.
Adapun media yang dilaporkan dalam surat aduan Polem tersebut yakni AFNEWS.Co.ID. Sementara satu media lainnya yaitu Projustisianews.id. hanya dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Polem Muda, T.M. Mirza, SH kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Polem Muda Ahmad Yani telah resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor : Reg/221/XXI/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
“Iya benar tadi kami bersama klien kami sudah membuat laporan di Polda, laporan tersebut diterima oleh Brigadir Yenni Sahara”, jelas Mirza. (Ril)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar