ANALISAACEH.COM, BANDA ACEH | Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh, Polem Muda Ahmad Yani mendatangi Mapolda Aceh, Senin (30/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangan Polem bersama segenap pengurus DPP Forkab yang juga didampingi pengacaranya di Polda Aceh, guna melaporkan media online yang dinilai Polem telah melanggar UU Pokok Pers Tahun 1999 dan UU IT tahun 2016 atas pemberitaan yang telah menyudutkan dirinya.
Adapun media yang dilaporkan dalam surat aduan Polem tersebut yakni AFNEWS.Co.ID. Sementara satu media lainnya yaitu Projustisianews.id. hanya dimintai keterangan.
Kuasa Hukum Polem Muda, T.M. Mirza, SH kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Polem Muda Ahmad Yani telah resmi membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Aceh dengan nomor : Reg/221/XXI/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus.
“Iya benar tadi kami bersama klien kami sudah membuat laporan di Polda, laporan tersebut diterima oleh Brigadir Yenni Sahara”, jelas Mirza. (Ril)
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar