Categories: ACEH TENGAHNEWS

Polemik Danau Lut Tawar, Dewan Minta PLN Tanggung Jawab

ANALISAACEH.COM, TAKENGON | Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian minta pihak PT. PLN Peusangan tanggungjawab atas pelestarian Danau Lut Tawar yang menjadi icon penting bagi Negeri penghasil Kopi Arabika itu.

Pihak PLN turut diminta tak hanya memperhatikan dan membangun kawasan aliran sungai dari Desa Bale Kecamatan Lut Tawar hingga Angkup Kecamatan Silihnara.

Selain itu juga diminta turut memperhatikan, membangun kawasan sekeliling Danau Lut Tawar, lantaran beberapa daerah genangan air yang elevasinya rendah (daerah rawa-rawa-red) yang perlu dibuatkan tanggul dan ditimbun. Seperti di kawasan desa Boom Kecamatan Lut Tawar Hingga desa Mendale (Tanggul Boom-Mendale-red) dan juga desa Dedalu hingga Dermaga Ujung Baro (Tanggul Dedalu-Dermaga Ujung Baro-red).

“Kawasan itu perlu menjadi perhatian serius dari pihak PLN, lantaran lokasi tersebut nantinya akan tergenang jika bendungan di Desa Bale mulai di aktifkan,” terang Politisi Partai Berkarya itu, Selasa (17/12/2019) di Takengon

Lanjutnya lagi, Pemerintah Aceh Tengah diminta kerja “Ekstra” meyelesaikan polemik menyangkut ganti rugi tanah dan juga persoalan aturan sepadan Sungai untuk jembatan Tansaril yang menghambat proses pengerukan (normalisasi pendalaman) dari Desa Bale hingga Desa Pendere sepanjang 3,2 Kilometer yang ditargetkan oleh pihak PLN.

“Jika hal itu tidak diselesaikan segera, saya tidak yakin PLTA akan beroprasi pada tahun 2022,” terangnya.

Ia pun menyoroti perihal tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social responsibility (CSR) agar disalurkan pihak PLN untuk perbaikan atau pelestarian sumber-sumber air (anak sungai-red) yang ada di seputaran Danau Lut Tawar.

“Langkah ini untuk menjaga debit air agar tetap stabil, PLN harus bertanggung jawab juga terhadap pelestarian dan perbaikan sumber air Danau Lut Tawar, jangan hanya memampaatkan airnya saja, tetapi tidak mau bertanggung jawab terhadap pelestarian,” pinta Anggota Dewan Komisi C itu.

Tambahnya lagi, kawasan-kawasan yang sudah usai ditangani PLN  seperti, kanan kiri sepanjang sungai dari Desa Bale hingga Desa Saril dan telah dibuat tanggul serta ditimbun, kiranya pihak PLN dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Kabupaten Aceh Tengah ,untuk dimanfaatkan menjadi areal jogging track dan RTH (Ruang Terbuka Hijau), guna menunjang kawasan wisata.

Lanjutnya lagi, rentang waktu hingga target operasi, pihak PLN dapat melibatkan perusahaan-perusahaan lokal, mengambil peran dalam pembangunan proyek PLTA Kreung Peusangan itu. Selama ini katanya, perusahaan lokal hanya menjadi penonton dalam pembangunan proyek PLTA tersebut.

“Jika nanti perusahaan ini telah beroperasi, kiranya dapat merekrut tenaga kerja lokal (putra-putri daerah-red) menjadi tenaga kerja di perusahaan tersebut, jangan jadi penonton di Negeri sendiri,” kata pria yang kerap disapa Erol itu.

Lain itu, konstribusi PLN setelah beroperasi perlu dipelajari oleh Pemerintah Daerah, karena PLTA Kreung Peusangan mengunakan air sungai sebagai penggerak Turbin.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:12/KPTS/M/2019 Tentang Penetapan Harga dasar Air permukaan untuk Listrik Provinsi Aceh adalah 200/KwH.

“Saya pikir konstribusi ini cukup besar, karena PLTA Kreung Peusangan berkapasitas 87MW, harapan kita ke depan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Negeri Gayo tercinta ini,” harapnya.

Sebelumnya kata dia, pihak PLTA Kreung Pusangan menargetkan, tahun 2022 akan beroperasi. Hal itu kata dia, disampaikan oleh Pimpinan PLN UPP Pembangkit Sumatra 5 pada acara rapat kerja dengan komisi C pada 04 Desember 2019 yang lalu.

“Mudah-mudahan semua polemik dapat diselesaikan oleh pihak PLN, dan tidak lari dari tanggung jawab melestarikan Danau Lut Tawar,” tutup Khairul Ahadian.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

1 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

1 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

4 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

23 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

23 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

23 jam ago