Polemik Tambang di Abdya Terjawab, Pj Bupati Darmansah Berikan Izin Rekomendasi

Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan Pj Bupati Abdya, Darmansah. Foto: Dokumen Pemkab Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kehadiran PT Abdya Mineral Prima (AMP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kini terus menuai polemik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya di Kecamatan Kuala Batee.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan milik warga di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee sehingga menjadi sorotan utama dan memicu keresahan yang meluas.

Bahkan, masyarakat mempertanyakan siapa yang memberikan izin operasional kepada PT AMP, yang masih misterius tersebut.

Puluhan lembaga di Abdya bahkan telah sepakat menolak keberadaan PT AMP. Bahkan, aliansi masyarakat telah melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk mendesak digelarnya rapat pembahasan mengenai izin perusahaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Analisaaceh.com, Senin (15/9/2025), terungkap bahwa surat rekomendasi izin pertambangan PT AMP dikeluarkan oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah. Hal ini berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 543.2/81, yang ditandatangani oleh Darmansyah, S.Pd., M.M., pada 15 Januari 2024 lalu.

Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Permohonan PT AMP Nomor: 014/AMP/IX/2023 tanggal 15 September 2023, terkait permohonan persetujuan/rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 85.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.
  3. Qanun Aceh Barat Daya Nomor 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Abdya Tahun 2013-2033.
  4. Keterangan Rencana Kabupaten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor: 650/557/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Keperluan : Untuk pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam yang berlokasi di Wilayah Gampong Gelanggang Gajah, Gampong Kuta Bahagia, Gampong Panto Cut, Gampong Drien Beurumbang di Kecamatan Kuala Batee, serta Gampong Pante Cermin dan Gampong Alue Jeuruejak, di Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya.

Dalam surat rekomendasi itu, Darmansah menyatakan, “Pada prinsipnya kami mendukung usaha saudara dalam hal Usulan pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam yang berlokasi di Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, sepanjang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan keanehan. Beberapa gampong di Kecamatan Kuala Batee yang sebelumnya diduga masuk dalam IUP PT AMP, justru tidak tertera dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan mantan Pj Bupati Darmansah. Bahkan, dua gampong di Kecamatan Babahrot yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu Gampong Pante Cermin dan Gampong Alue Jeuruejak, tidak masuk dalam lokasi IUP PT. Abdya Mineral Prima yang dipermasalahkan oleh warga.

Komentar
Artikulli paraprakMahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Harumkan Kampus di Final Internasional Qur’an Recitation Award USK 2025
Artikulli tjetërGelombang Laut Sabang 2,5 Meter, BMKG Imbau Waspada