Categories: NEWS

Polisi Amankan 4 Ton Getah Pinus Tanpa Izin yang Hendak Dijual ke Medan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Sektor Pining Polres Gayo Lues mengamankan empat ton getah pinus tanpa dilengkapi dokumen sah beserta tiga orang yang diduga kuat akan menjual hasil alam tersebut ke Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis (2/6/2022).

Sony menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan Dinas Kesehatan KPH3 Wilayah Kerja Pining terkait adanya dua unit mobil L300 menuju Kabupaten Aceh Timur dan diduga mengangkut empat ton getah pinus tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan bukan Kayu (SKSHHBK).

Kemudian, sambung Sony, Personel Polsek Pining dibantu pihak Dinas Kehutanan KPH3 menahan mobil tersebut di Daerah Cilike, Kabupaten Aceh Timur, serta mendapati empat ton getah pinus tanpa dokumen sah.

“Ada empat ton getah pinus yang hendak dijual ke Medan berhasil kita amankan. Namun, untuk pelaku masih kita dalami keterlibatannya. Apakah cuma kurir atau memang pemilik getah pinus,” ujar Sony.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa empat ton getah pinus dan dua unit mobil L300 diamankan di Polsek Pining untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

10 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

10 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

12 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

14 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

14 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

17 jam ago