Lhoksukon, Analisaaceh.com – Personel Polres Aceh Utara berhasil membekuk narapidana yang diduga dalang kerusuhan di Rumah Tahanan Lhoksukon. Napi kasus pembunuhan itu dibekuk di Gampong Meunasah Dayah, Kec. Lhoksukon, Aceh Utara, Senin siang (17/6) sekira pukul 14:30 WIB.
Sebelumnya, penghuni Rutan Lhoksukon memicu kerusuhan pada Minggu, 16 Juni 2019, kemarin. Puluhan narapidana yang menjalani masa pembinaan di rutan tersebut melarikan diri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Khollidiansyah menuturkan napi yang berhasil ditangkap kembali yakni Safrizal Saputra (42) warga Gp Teungoh, Kec. Simpang Keuramat. Napi kasus pembunuhan ini diduga kuat merupakan provokator atau dalang kerusuhan.
“Penangkapan atas pelaku berkat kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim dan satuan Sabhara Polres Aceh Utara serta dibantu oleh Sipir Rutan Lhoksukon. Tim berhasil menangkap napi tersebut di semak-semak di belakang rumah warga” kata Iptu Rezki dalam rilisnya.
Menurut Kasat Reskrim, Safrizal merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan vonis hukuman seumur hidup. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit hape Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp359 ribu.
“Dengan penangkapan ini, sudah 27 napi berhasil ditangkap kembali dan dibawa ke Mapolres Aceh Utara” demikian Rezki. (Hidayat)