Categories: NEWS

Polisi Bekuk Dua Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Rukoh Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua warga Kabupaten Aceh Besar dibekuk Tim Rimueng lantaran merampas sepeda motor Honda Scoopy BK 6406 VBL milik Akbar (19) warga Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (5/7/2022) sore di Rukoh, Banda Aceh dengan dalih petugas dari PT. Adira Finance Banda Aceh.

Kedua pelaku tersebut adalah RF (36) tercatat sebagai warga Kecamatan Darul Imarah dan MUD (44) warga Kecamatan Peukan Bada. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu (9/7/2022) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan kedua pelaku karena melakukan tindak pidana perampasan serta memalsukan surat tugas dari Adira.

Baca Juga: Melarikan Diri ke Banda Aceh, Pelaku Begal di Aceh Timur Diringkus Polisi

“Awalnya korban baru saja tiba di rumah kosnya menggunakan sepeda motor dan didatangi beberapa orang yang mengaku dari leasing PT. Adira Finance,” tutur Kasatreskrim, Selasa (12/7).

Adapun tujuan para pelaku untuk mengambil atau menarik sepeda motor milk korban dengan tuduhan korban telah melakukan penunggakan pembayaran kredit pada PT. Adira Finance. Namun, menurut korban sepeda motor tersebut ternyata telah lunas dibayar olehnya.

“Sewaktu pelaku menarik sepeda motor milik korban sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, namun karena pelaku lebih dari satu, akhirnya sepeda motor milk korban dibawa oleh mereka,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/327/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022.

Baca Juga: Lecehkan Anak Bawah Umur di Banda Aceh, Seorang Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi

Kompol Ryan menjelaskan, terkait dengan perampasan sepeda motor jenis HONDA F1C02N28L0 BK 6406 VBL, Tim Rimueng melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku.

“Tim Rimueng mengejar keberadaan mereka sehingga diketahui pada hari Sabtu (9/7/2022), salah satu pelaku RF sedang berada di Perumnas Lambheu Keutapang II, Aceh Besar dan langsung mengamankannya,” kata Kasatreskrim.

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui benar melakukan tindak pidana perampasan sesuai dengan laporan korban Akbar di Rukoh, Banda Aceh bersama dengan pelaku lainnya.

Polisi tidak berhenti pada satu pelaku saja, namun terus mengejar keberadaan pelaku lainnya yang kemudian ditangkap MUD di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar pada hari yang sama.

“MUD ditangkap di kawasan gampong Lamtutui, Peukan Bada, Aceh Besar,” tutur Kompol Ryan.

Sementara, satu pelaku lainnya, JOE (40) warga Medan berhasil melarikan diri, dan kini ditetapkan sebagai DPO oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku JOE mengaku sebagai External Leasing “Debt Collector” kepada korban saat itu.

Baca Juga: Habiskan Uang Perusahaan Untuk Main Judi, Pria Banda Aceh ini Coba Bunuh Diri di Depan Pimpinan

“Dari hasil penarikan paksa terhadap sepeda motor milik korban, masing – masing pelaku mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta. Ini merupakan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik korban kepada orang lainnya,” ucap Kasatreskrim lagi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna merah hitam, Nopol BK 6406 VBL yang merupakan barang bukti milik korban yang dirampas pelaku.

Kemudian, Tim Rimung menggiring dua unit sepeda motor lainnya ke Polresta Banda Aceh yang diduga sebagai alat bantu dalam kasus perampasan ini diantaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, Nopol BL 6239 JY dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna silver, Nopol BL 4310 LAV.

“Kini RF dan MUD mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

3 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

3 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

5 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

7 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

7 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

10 jam ago