Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi di Polres Pidie
Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Banda Aceh- Medan, Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie pada Jum’at (12/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat mengatakan, tersangka berinisial RHD (30) warga Gampong Meunasah Pueb Lueng Nibong itu ditangkap dengan cara penyamaran petugas yang berpura-pura hendak membeli (undercover buy).
“Hal itu kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di seputaran Kecamatan Glumpang Tiga,” kata AKP Rahmat.
Dari hasil pengeladahan, ditemukan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram yang terbungkus dengan plastik bening.
“Satu paket kita temukan di tangan tersangka pada saat petugas melakukan undercover, sedangkan 10 paket lagi kita temukan di dalam helm merek GM warna putih yang dibalut dengan timah rokok, dua lainnya juga ditemukan dalam helm tapi dibalut tissue,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, sambung AKP Rahmad, pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari AF yang kini masih diburu Polisi.
“Barang bukti beserta tersangka sudah kita amankan di Polres Pidie untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar